Buronan Kasus Mutilasi Pengemudi Ojol Di Bekasi Tertangkap

Selasa, 30 November 2021 | 07:37 WIB
Buronan Kasus Mutilasi Pengemudi Ojol Di Bekasi Tertangkap
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap buronan kasus mutilasi pengemudi ojek online RS (28), berinisial ER. Dia ditangkap di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut ER ditangkap pada Minggu, 28 November 2021.

"Sudah ditangkap di Tambun," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).

Polisi sebelumnya telah menangkap dua dari tiga tersangka dalam kasus ini. Keduanya, yakni FM (20) dan MAP (29).

Baca Juga: Motif Pembunuhan Mutilasi di Bekasi, Polisi: Istri Pelaku Pernah Dicabuli Oleh Korban

Zulpan menyebut ketiga tersangka terlebih dahulu mengajak korban mengkonsumsi narkoba. Setelah korban tertidur para tersangka membunuh dan memutilasi RS menjadi 10 potongan tubuh.

"Pelaku ajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku bunuh korban dengan gorok leher. Selanjutnya jasad dimutilasi dan potongan tubuhnya dibuang di pinggir jalan pada pukul 05.40," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).

FM, MAP, dan ER membunuh RS di sebuah tempat penitipan motor dekat Gedung Juang, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. Selanjutnya mereka membuang potongan tubuh korban ke beberapa titik di sekitar lokasi.

"Mereka coba hilangkan jejak dilakukan mutilasi dibuang tiga potongan kepala badan kaki dibuang di tempat-tempat terpisah, tapi sudah ditemukan semua," beber Zulpan.

Berdasar hasil penyelidikan awal, Zulpan menyebut motif pembunuhan dan mutilasi ini di latar belakangi sakit hati. Salah satu tersangka, yakni MAP mengaku sakit hati karena istrinya pernah dicabuli oleh korban.

Baca Juga: Driver Ojol Korban Mutilasi di Bekasi Dicekok Narkoba sebelum Dibunuh

"Tersangka FM sakit hati karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," ungkap Zulpan.

Kekinian ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI