Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar, termasuk digunakan untuk membeli speed boat dan "jetski" buat anak Nurdin yaitu M Fathul Fauzi Nurdin.
"Terdakwa dalam jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2021 terbukti menerima gratifikasi senilai total 200 ribu dolar Singapura dan Rp5,587 miliar," kata ketua majelis hakim Ibrahim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.
Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference, dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK di Jakarta. Sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp 8,087 miliar.
Baca Juga: Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura dari beberapa pihak, yaitu:
1. Pada pertengahan tahun 2020 menerima uang yang jumlahnya tidak diketahui secara pasti dari kontraktor/pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella Robert Wijoyo.
"Dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima uang, bukan beras Tarone namun dalam persidangan, penuntut umum belum dapat mengungkapkan jumlah uang dalam kardus sehingga dapat disimpulkan terdakwa terbukti terima uang dari Robert Wijoyo tapi jumlahnya tidak dapat dipastikan," kata hakim.
2. Pada 18 Desember 2020 menerima uang Rp 2 miliar masing-masing Rp 1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat Nuwardi bin Pakki alias H. Momo dan Haji Andi Indar.
Baca Juga: Eks Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
"Telah diterima uang sebesar Rp 2 miliar dari Haji Momo dan Haji Andi Indar melalui Sari Pudjiastuti yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta, dan dibayarkan oleh M Irham Samad untuk membeli mesin speed boat sebesar Rp 355 juta dan 2 unit 'jetski' yang dibeli terdakwa sebesar Rp 797 juta, dan sisanya Rp 48 juta diambil oleh M Fathul Fauzi Nurdin," ujar hakim membeberkan.
3. Pada Januari 2021 menerima uang 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi alias H Momo.
"Benar Haji Momo telah memberikan 200 ribu Singapura yang diserahkan kepada Syamsul Bahri, dan dilapori penerimaan uang, selanjutnya uang disimpan di rumah jabatan. Kendati terdakwa menyangkal uang titipan, tapi terdakwa sudah mengetahui penerimaan uang dan sudah tahu uang disimpan di ruang kerja terdakwa sehingga tidak rasional kalau Syamsul Bahri yang hanya ajudan berani untuk mengambil uang untuk kepentingan pribadi," kata hakim pula.
4. Pada Februari 2021 menerima sejumlah Rp 2,2 miliar kontraktor/komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera Fery Tanriady.
"Dalam pandangan majelis hakim, yang menerima Rp 2,2 miliar adalah terdakwa sendiri, terlepas apakah uang itu untuk membantu pembangunan masjid. Tapi seperti keterangan terdakwa bahwa Fery Fandriady memberikan uang tersebut tidak terlepas posisi terdakwa sebagai gubernur dan yang menerima uang adalah terdakwa sendiri bukan pengurus masjid," kata hakim pula.
5. Pada Februari 2021 menerima Rp 1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Lompulle bernama Haeruddin.
"Karena yang menerima uang Rp 1 miliar adalah terdakwa sendiri, terlepas apakah uang akan digunakan untuk pembangunan masjid atau tidak dan belum ada fakta hukum yang menunjukkan uang akan digunakan untuk pembangunan masjid meski terdakwa sudah sering membantu masjid, sehingga dapat disimpulkan uang yang diterima dari Haeruddin adalah untuk kepentingan terdakwa," ujar hakim.
6. Pada April 2020 - Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang senilai Rp 387,6 juta dari kontraktor/Direktur CV Mimbar Karya Utama Kwan Sakti Rudy Moha.
Namun majelis hakim tidak setuju dengan JPU KPK yang menytaakan Nurdin Abdullah menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso, dan Direksi PT. Bank Sulselbar di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak pada periode Desember 2020-Februari 2021.
"Benar Pengurus Masjid Kebun Raya Maros menerima gratifikasi Rp 1 miliar, namun jauh sebelum pemberian, terdakwa ingin mewakafkan tanahnya untuk masjid dan ditindaklanjuti dengan pembuatan panitia. Terdakwa tidak ada keinginan untuk menerima pemberian dan tidak ada kesadaran melakukan perbuatan jahat, sehingga tidak dapat dikualifikasi menerima gratifikasi untuk pembangunan masjid Puncak Maros," ujar hakim pula.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Nurdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 3 tahun penjara.
"Terdakwa dijatuhi hukuman tambahan sebesar 150 ribu dolar Singapura dan Rp 2,5 miliar dari uang suap yang diterima terdakwa ditambah 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar dan dikurangkan Rp 2,2 miliar yang sudah disita dan Rp 1,2 miliar dari pembelian jet ski dan speed boat yang juga sudah disita, sehingga pembebanan uang pengganti adalah Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura," kata hakim lagi.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokoknya. (Sumber: Antara)