Suara.com - Guru di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang belum disuntik vaksin Covid-19 dilarang mengajar tatap muka. Ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona.
Bupati Simeulue Erli Hasim mengatakan larangan tersebut mulai diberlakukan 1 Desember mendatang. Kemudian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum divaksin juga dilarang masuk ke kantor.
"Selain guru, aturan tersebut juga melarang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Simeulue yang belum divaksin masuk kantor," kata Erli Hasim di Simeulue, Senin (29/11/2021).
Erli Hasim juga menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak melayani masyarakat yang belum divaksin apabila mengurus seperti KTP, kartu keluarga atau KK, dan lainnya.
Baca Juga: Perlukah Vaksin Covid-19 Baru untuk Varian Omicron? Ini Kata Ahli!
"Kami juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka gerai vaksin beserta tenaga kesehatan untuk masyarakat yang belum divaksin COVID-19," kata Erli Hasim.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Simeulue Dimas Etika Putra mengatakan sampai saat ini Kabupaten Simeulue berada di urutan ketiga capaian vaksinasi Covid-19 di Provinsi Aceh.
Dimas Etika Putra mengatakan target sasaran vaksinasi di Kabupaten Simeulue sebanyak 71.537 orang, sedangkan yang sudah divaksin dosis pertama mencapai 39.364 orang atau 55 persen dan dosis kedua 18.964 atau 26,5 persen.
"Selain capaian vaksinasi tersebut, saat ini Simeulue menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Aceh berada di zona hijau penularan dan penyebara Covid-19," pungkas Mas Etika Putra. (Antara)
Baca Juga: ASN Pemprov Sumut Dilarang Cuti Libur Saat Natal dan Tahun Baru