Benarkan 16 Tersangka Anggota Ormas PP, Razman: Tapi Tidak Punya Kapasitas

Senin, 29 November 2021 | 21:04 WIB
Benarkan 16 Tersangka Anggota Ormas PP, Razman: Tapi Tidak Punya Kapasitas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belasan orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kericuhan aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta dipastikan anggota organisasi masyarakat atau ormas Pemuda Pancasila (PP). Namun, mereka tidak memiliki kapasitas besar di organisasi.

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPHP PP), Razman Arif Nasution, menyebut 16 orang tersebut hanya anggota biasa.

"Benar seluruhnya kader Pancasila. Tapi tidak orang-orang yang punya kapasitas di PP," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Kendati hanya anggota biasa, PP akan memberikan bantuan hukum terhadap mereka. Razman mengklaim sudah ada puluhan pengacara yang bersedia menjadi pendamping hukum para tersangka.

Baca Juga: Profil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

"Kuasa hukum tanda tangan ada 37 orang bahkan di luar anggota Pemuda Pancasila mau jadi kuasa hukum tapi saya membatasi," katanya.

16 Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 21 anggota PP yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/11). Sebanyak 16 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap anggota.

Sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila atau PP menggeruduk Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Suara.com/Bagaskara)
Sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila atau PP menggeruduk Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Suara.com/Bagaskara)

"Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Dalam perkara ini, para tersangka akan langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.

Baca Juga: Digebuki Ormas PP hingga Kesulitan Buang Air, Kondisi Terbaru AKBP Karosekali di RS Polri

"Mereka semua kita proses hukum 15 tersangka. Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara satu tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Dia diduga merupakan pelaku penganiaya terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI