Suara.com - Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dermawan Karosekali kondisi kesehatannya mulai membaik setelah sempat dikeroyok anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.
Jika dalam beberapa hari ke depan kondisinya terus membaik, kemungkinan besar, Karosekali sudah bisa mejalani rawat jalan. Kekinian, Karosekali masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Perwira polisi telah dirawat sejak Kamis pekan lalu seusai peristiwa pengeroyokan ormas.
"Setelah mendapatkan perawatan beberapa hari di RS polri, saat ini kondisi beliau membaik. Mungkin dalam beberapa hari lagi, kalau kondisinya terus membaik, maka bisa rawat jalan," kata Kepala Bidang Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Komisaris Besar Yayok Witarto kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Luka Serius di Kepala, Polisi Korban Pengeroyokan Ormas PP Juga Alami Trauma
Sebelumnya, Karosekali dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala. Tidak hanya itu, perwira menengah Polda Metro Jaya itu juga mengalami gangguan saat buang air kecil.
Yayok mengatakan, saat ini kondisi Karosekali perlahan membaik usai mendapatkan penanganan dari tim dokter. Untuk itu, dia berharap agar kondisi kesehatan Karosekali terus membaik agar ke depan bisa menjalani rawat jalan.
"Memang awal masuk ada keluhan, tapi sekarang sudah tidak ada masalah. Mudah-mudahan bisa rawat jalan dalam beberapa hari ke depan, kalau dilihat progresnya sudah dalam kondisi membaik," tutup dia.
Satu Tersangka Baru
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka dari pihak Pemuda Pancasila berinsial RC.
Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Penanggung Jawab Demo Ormas PP Ricuh, Mangkir Bakal Dijemput Paksa
Tersangka RC terbukti ikut mengeroyok AKBP Dermawan Karosekali. Atas perbuatannya, tersangka itu dijerat menggunakan pasal pemukulan. Total, sudah 16 orang dijadikan tersangka pengeroyokan Darmawan Karosekali.
Sebelumnya, dalam demonstrasi itu, Polda Metro Jaya menangkap 21 anggota Pemuda Pancasia. Sebanyak 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam.
"Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Para tersangka langsung ditahan dan dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.