Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Baleg DPR Akan Revisi UU PPP

Senin, 29 November 2021 | 19:06 WIB
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Baleg DPR Akan Revisi UU PPP
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI fraksi Golkar, Firman Soebagyo, mengatakan pihaknya akan melakukan sejumlah langkah untuk merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satunya yakni akan merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Kita akan merevisi undang-undang 12/2011. Dalam undang-undang nomor 12/2011 tata cara penyusunan undang-undang, pembentukan dan penyusunan," kata Firman dalam diskusi bertajuk 'Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pascaputusan MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Firman menjelaskan, revisi UU PPP dilakukan untuk menambahkan frasa 'Omnibus Law'. Pasalnya tidak adanya frasa tersebut dalam UU PPP nantinya UU Cipta Kerja akan terus bermasalah.

"Yang berikutnya yang diputuskan oleh MK itu tidak membatalkan pasal perpasal hanya penyempurnaan, ada beberapa hal penyempurnaan dan ini menjadi tugas pemerintah," ungkapnya.

Firman menambahkan, pada bulan Desember nanti Baleg DPR RI akan langsung menyusun program legislasi nasional 2022. Revisi UU Cipta Kerja akan dimasukkan ke prolegnas.

Massa buruh saat menyaksikan sidang putusan uji materi UU Ciptaker secara daring di lokasi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yosea Arga)
Massa buruh saat menyaksikan sidang putusan uji materi UU Ciptaker secara daring di lokasi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yosea Arga)

"Pemerintah akan memasukkan yang sama, kalau DPR untuk merevisi undang-undang 12 tahun 2011 dan kemudian untuk pemerintah nanti akan menyesuaikan terhadap amar keputusan tentang pasal-pasal yang disempurnakan redaksionalnya," tuturnya.

"Sekali lagi kami yakin kan kepada seluruh pengusaha dan temen-temen aktivis, penggiat daripada sektor-sektor yang terkait di sini saya rasa minta untuk tidak membuat satu tafsir-tafsir yang diluar keputusan dan sekali lagi tidak ada pasal yang dibatalkan, artinya undang-undang masih berlaku dan kemudian kita akan melakukan tahapan-tahapan seperti yang saya sampaikan tadi," sambungnya.

Putusan MK

Baca Juga: UU Cipta Kerja Jalan Terus Meski Inkonstitusional, Baik di Pusat Maupun Daerah

Sebelumnya MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI