Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan investasi berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak bisa dibatalkan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembuatan legislasi tersebut bertentangan UUD 1945.
Mahfud mengatakan akan menjadi masalah baru apabila investasi itu dibatalkan. Mantan Ketua MK itu menyebut investasi tidak bisa dibatalkan karena memiliki kepastian hukum.
"Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat," kata Mahfud di kantornya Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Mahfud menjelaskan kalau perjanjian investasi yang dilakukan pemerintah Indonesia itu juga melibatkan investor dari negara lain. Kalau misalkan pemerintah membatalkan investasi tersebut, maka bisa menjadi perkara internasional.
Baca Juga: Baru Muncul Lagi di Medsos, Fadli Zon Dilaporkan karena Cuitan 'Invisible Hand'
"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," ujarnya.
Karena itu, Mahfud meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan keputusan MK. Mahfud menyebut kalau pemerintah melihat hasil dari keputusan tersebut hanya soal prosedur yang harus diperbaiki.
"Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan Undang-undang dan peraturan-peraturab yang ada dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi."
Putusan MK
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.
Baca Juga: Kata Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja saat Ini Masih Tetap Berlaku
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021).
Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.
Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.
"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.