Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu adanya laporan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon mengenai cuitannya yang dianggap telah melanggar kode etik.
"Kami akan mempelajari dulu isi laporannya," kata Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam, kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Nazarudin mengatakan, nantinya laporan tersebut akan dibaca terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil atau tidak. Apabila tidak lengkap pelapor akan diminta memenuhi persyaratan dalam 14 hari.
"Kalau sudah lengkap baru kami akan melakukan rapat pleno untuk mengagendakan pembahasan berikutnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Nazarudin mengatakan prinsipnya MKD tidak mau ada asumsi terkait kasus yang sedang ditangani termasuk soal cuitan Fadli Zon. Menurutnya, pihaknya akan fokus pada laporan saja.
"Jadi kami tidak mau berasumsi. Prinsipnya setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti seseuai dengan ketentuan," tandasnya.
Fadli Zon Dilaporkan
Sebelumnya Politisi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Mantan Dewan Pakar Partai Persatuan dan Kesatuan Indonesia (PPKI) sekaligus pegiat media sosial Teddy Gusnaidi.
Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, laporan itu dibuat oleh Teddy karena ia menilai salah satu cuitan Fadli dinilai melanggar kode etik.
Baca Juga: Sindir Luhut Jadi Inisiator UU Ciptaker, Rizal Ramli: Doyannya Labrak Kiri Kanan
Oleh sebab itu, Teddy membuat laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.