Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.
Prediksi Satgas: Kasus Aktif Covid-19 Bisa Capai 400 Ribu Setelah Nataru
Senin, 29 November 2021 | 17:26 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
18 Maret 2025 | 17:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI