Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memprediksi peningkatan kasus Covid-19 jika terjadi gelombang ketiga pandemi pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa mencapai 400 ribu dalam kondisi terburuknya.
Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah memaparkan kondisi itu dipengaruhi oleh mobilitas tinggi, kepatuhan protokol kesehatan masyarakat menurun, angka vaksinasi masih belum mencapai target herd immunity, dan muncul varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau varian Omicron.
"Muncul varian baru yang lebih menular, tapi waktu kemarin saya baru masukkan angka 40-50 persen lebih menular, puncak kita tidak mungkin lebih dari gelombang kedua karena vaksinasi sudah lebih luas cakupannya, jadi kalau sekarang naik hanya di kisaran 400 ribu saja," kata Dewi, Senin (29/11/2021).
Dewi menyebut kenaikan kasus aktif diprediksi akan mulai terjadi sejak akhir November dan mencapai puncaknya hingga akhir Desember atau awal Januari 2022.
Baca Juga: Update Senin 29 November: Kasus Positif Covid RI Tambah 176 Jadi 4.256.112 Orang
"Ini hanya gambaran, lagi-lagi akan bergantung pada kepatuhan kita di lapangan, mobilitas kita bagaimana, dan varian barunya nih, kalau varian baru ini penularannya lebih tinggi bisa jadi lebih naik lagi, ini harus kita antisipasi," kata dia.
Diketahui, Organisasi kesehatan dunia atau WHO pada Jumat (26/11/2021) mengumumkan varian of concern Covid-19 terbaru adalah B.1.1.529 atau dinamai Varian Omicron.
Sampai hari ini, 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian omicron ini di negara mereka.
Pemerintah juga telah pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron.
11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Baca Juga: Afrika Selatan hingga Prancis Terjangkit Virus Omicron, Bagaimana di Indonesia?
Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.