Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pejabat struktural di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal itu menyusul temuan Komnas HAM, yang menyebut KPI gagal melindungi karyawannya dari tindakan pelecehan seksual dan perundungan.
“KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Kegagalan itu, disebut Komnas HAM berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan soal peristiwa yang dialami MS pegawainya. MS diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan rekannya sesama pegawai KPI.
“Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja serta belum ada pedoman panduan dalam merespons serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja,” ujar Beka.
Baca Juga: MS Diduga Kuat Alami Pelecehan dan Perundungan, Komnas HAM: KPI Gagal Lindungi Pegawai
Oleh karenanya, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasinya dengan meminta Sekjen Kemeinfo melakukan evaluasi.
“Melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural di KPI sehubungan mekanisme pengawasan terhadap kondisi dan lingkungan kerja di KPI,” ujar Beka.
Kemudian, Kominfo diminta melakukan evaluasi dan mengembangkan portal intranet untuk mendukung adanya saluran aduan yang mudah diakses oleh para pegawai di lingkungan kesektariatan KPI.
Lalu, Komnas HAM juga meminta Kominfo memberikan asistensi baik secara sumber daya manusia, akses, pengetahuan dan sumber daya lainnya terhadap kesektariatan KPI dalam rangka membangun mekanisme pencegahan dan penanganan tindak perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan kerja.
Sementara itu, kepada Ketua KPI, Agung Suprio, Komnas HAM juga memberikan sembilan poin rekomendasi, di antaranya, memberi dukungan kepada MS baik yakni secara moril ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban.
Baca Juga: Update Terbaru Kasus MS KPI, Komnas HAM Umumkan Temuannya Hari Ini
Bekerja sama alias kooperatif dengan pihak kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum. Kemudian memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Seperti diketahui, atas dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS, mengakibatkan adanya tiga hak asasinya yang dilanggar. Bentuk pelanggaran HAM diduga para pelaku terhadap MS di antaranya, Hak atas Rasa Aman, Bebas dari Ancaman, Kekerasan dan Perlakukan Tidak Layak. Kemudian, Hak untuk Bekerja dan Memiliki Tempat Kerja yang Adil dan Aman, serta Hak atas Kesehatan Fisik dan Mental.