Dibully hingga Ditelanjangi Teman Kantor, Ini 3 Pelanggaran HAM yang Dialami MS

Senin, 29 November 2021 | 15:20 WIB
Dibully hingga Ditelanjangi Teman Kantor, Ini 3 Pelanggaran HAM yang Dialami MS
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia. Dibully hingga Ditelanjangi Teman Kantor, Ini 3 Pelanggaran HAM yang Dialami MS. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Adapun dalam Pasal 7 Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan yang menjamin, khususnya kondisi kerja yang aman dan sehat,” sambungnya. 

Terakhir,  Hak atas  kesehatan Fisik dan Mental. Dampak kerugian yang dialami MS akibat perundungan dan pelecehan seksual, ditemukan beberapa tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran hak atas standar kesehatan fisik dan mental yang antara lain:

  1.  Perundungan dan pelecehan seksual telah mengubah pola mental, menimbulkan perasaan stres dan hina, serta trauma berat kepada korban MS. Korban seringkali teringat peristiwa pelecehan dan menyebabkan emosinya tidak stabil. 
  2. MS didiagnosis mengalami penyakit hipersekresi cairan lambung di tahun 2017 dan PTSD (post traumatic stress disorder) di tahun 2019. Adapun hasil pemeriksaan oleh psikolog di tahun 2019 tersebut masih konsisten dengan hasil pemeriksaan oleh psikolog yang difasilitasi LPSK di tahun 2021.
  3. Masalah kesehatan mental dan fisik ini juga berdampak pada hubungan rumah tangga MS dan Istrinya.

Permasalahan kesehatan fisik dan mental yang dihadapi MS menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak atas kesehatan sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28H ayat (1). 

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya turut menambahkan bahwa hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental. Pencapaian ini termasuk penciptaan kondisi lingkungan kerja masyarakat yang sehat dan aman,” papar Beka. 

Komnas HAM saat mengumumkan penyelidikan kasus MS alami pelecehan dan perundungan di kantor KPI. (Suara.com/Yaumal)
Komnas HAM saat mengumumkan penyelidikan kasus MS alami pelecehan dan perundungan di kantor KPI. (Suara.com/Yaumal)

9 Rekomendasi Komnas HAM

Guna memenuhi kembali hak-hak MS yang dilanggar, Komnas HAM mengeluarkan sembilan rekomendasi yang diberikan kepada KPI, pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di antaranya, memberi dukungan kepada MS baik yakni secara moril ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban.

Bekerja sama alias kooperatif dengan pihak kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum. Kemudian, memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Komnas HAM juga memberikan tiga rekomendasi kepada aparat kepolisian. 

Salah satu poin utamanya, kepolisian diminta melakukan pengawasan dan pemberian dukungan baik secara personil dan sumber daya lainnya terhadap Polres Jakarta Pusat dalam rangka memastikan penyelidikan terhadap kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS berjalan objektif, adil, profesional, transparan, akuntabel dan berasaskan hak asasi manusia. 

Baca Juga: MS Diduga Kuat Alami Pelecehan dan Perundungan, Komnas HAM: KPI Gagal Lindungi Pegawai

Terakhir ke Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga terdapat tiga rekomendasi yang diberikan. Di antaranya, melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural di KPI sehubungan mekanisme pengawasa terhadap kondisi dan lingkungan kerja di KPI. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI