Suara.com - Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak diperbaiki dalam dua tahun, harus disikapi dengan bijak.
Lantaran itu, dia mengemukakan, pemerintah diminta membentuk tim lintas kementerian.
"Pemerintah sebagai inisiator (pengusul) harus segera melakukan evaluasi dan penyempurnaan pasca putusan MK dan tidak harus menunggu hingga dua tahun," kata Atang pada Senin (29/11/2021).
Atang mengatakan, pemerintah harus segera menugaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuat tim lintas kementerian dalam rangka melakukan perubahan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Kata Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja saat Ini Masih Tetap Berlaku
Hal yang perlu diperhatikan juga agar segera melakukan perubahan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) beserta lampirannya agar memasukan metode omnibus serta format dan teknis perumusan.
"Meskipun lampiran sesungguhnya bukanlah peraturan perundang-undangan, akan tetapi hanya berisikan prosedur/tata cara dan format serta teknis pengkaidah yang merupakan beleidsregel (peraturan kebijakan), namun karena lampiran tersebut tidak terpisahkan dari UU, maka berlaku mengikat layaknya UU," tuturnya.
Atang menilai, meski putusan MK tersebut tidak membatalkan substansi melainkan membatalkan aspek formal pembentukan UU, namun hal ini juga dapat berdampak pada kepastian dan keyakinan masyarakat khususnya iklim berusaha yang menjadi harapan besar membangkitkan ekonomi nasional.
"Maka diperlukan segera mungkin pemerintah membentuk pusat/badan regulasi nasional, agar dalam segi formal peraturan perundang-undangan tidak berakibat disharmoni/bertentangan dan tertata dengan baik serta lebih efektif dan efisien, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, bagi Atang, mengemukakan, pembentukan Pusat Legislasi Nasional dibuka ruangnya oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 tetang Perubahan atas UU PPP yang mengurusi pembentukan atau penyusunan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Baca Juga: DPR Segera Kaji Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
"Namun sayangnya, hingga kini belum dibentuk," katanya.
Putusan MK
Sebelumnya, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya.
Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujarnya.
Namun, jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.
"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.