MS Diduga Kuat Alami Pelecehan dan Perundungan, Komnas HAM: KPI Gagal Lindungi Pegawai

Senin, 29 November 2021 | 13:56 WIB
MS Diduga Kuat Alami Pelecehan dan Perundungan, Komnas HAM: KPI Gagal Lindungi Pegawai
Komnas HAM saat mengumumkan penyelidikan kasus MS alami pelecehan dan perundungan di kantor KPI. MS Diduga Kuat Alami Pelecehan dan Perundungan, Komnas HAM: KPI Gagal Lindungi Pegawai. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil temuannya terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundangan yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan dari   hasil penyelidikan, diduga kuat  MS mengalami pelecehan seksual dan perundangan di lingkungan kerja KPI. 

"Kuat dugaan terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu, kebiasaan dalam relasi antar pegawai di lingkungana KPI yang memuat kata-kata kasar dan seksis di lingkungan KPI," kata Beka saat konperensi  pers di kantor Komnas HAM, Senin (29/11/2021). 

"Adanya candaan atau humor yang bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku atau memukul," sambungnya. 

Kemudian Komnas HAM jug  menemukan peristiwa perundungan bukan hanya menimpa MS seorang. 

Baca Juga: Update Terbaru Kasus MS KPI, Komnas HAM Umumkan Temuannya Hari Ini

"Kuat dugaan peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI lainnya namun hal ini dianggap sebagai bagian dari humor, candaan, lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja," ujar Beka. 

Atas temuan itu, KPI dinilai gagal memberikan perlindungan kepada pegawainya. 

"KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," ujar Beka. 

MS, korban pelecehan di KPI didampingi pengacara saat memenuhi pemeriksaan kesehatan di RS Polri. (Suara.com/Yaumal)
MS, korban pelecehan di KPI didampingi pengacara saat memenuhi pemeriksaan kesehatan di RS Polri. (Suara.com/Yaumal)

"Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja serta belum ada pedoman panduan dalam merespon serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja," jelas Beka. 

Pada awal September 2021 lalu, MS, pegawai KPI, mengejutkan publik dengan pengakuannya menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan. Para terduga pelaku, rekannya sesama pegawai KPI. 

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Mengawal Kasus Kekerasan Seksual di Malang

MS mengungkapkan menerima perlakuan tidak menyenangkan. Mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi. 

Kejadian itu terus terjadi hingga 2014 sampai akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustasi.

"Kadang di tengah malam, saya teriak teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," kata MS dalam surat terbukanya yang dikutip Suara.com, Rabu (1/9/2021) lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI