Suara.com - Polisi akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus pengemudi Mercy E300 yang melawan arah hingga menimbulkan kecelakaan di Tol JORR Cakung. Gelar perkara terkait kasus ini rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (30/11/2021) besok.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan gelar perkara akan dilaksanakan setelah pihaknya menerima hasil pemeriksaan kejiwaan MSD (66) selaku pengemudi Mercy.
"Dijadwalkan gelar perkara besok Selasa setelah ada pemeriksaan dari ahli kejiwaan/psikiater dan penegasan untuk kondisi demensianya oleh dokter," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).
Peristiwa kecelakaan beruntun ini terjadi pada Sabtu (28/11). MSD selaku pengemudi Mercy E300 melawan arus lantaran diduga menderita demensia.
Baca Juga: 3 Fakta Insiden Viral Mercy Lawan Arah di Tol JORR
"Dari informasi awal, dugaan sementara yang bersangkutan dalam kondisi demensia atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir," ujar Argo.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun, satu orang pengemudi yang terlibat tabrakan mengalami luka ringan.
Sesaat setelah kejadian, MSD langsung dikembalikan kepada pihak keluarga. Alasannya karena kondisinya yang menderita demensia dan lanjut usia, tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.