ProDEM Akan Bawa Bukti Tambahan Soal Laporan Kolusi Bisnis PCR Luhut Dan Erick Thohir

Senin, 29 November 2021 | 10:50 WIB
ProDEM Akan Bawa Bukti Tambahan Soal Laporan Kolusi Bisnis PCR Luhut Dan Erick Thohir
Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM), Iwan Sumule mengklaim akan membawa bukti tambahan terkait laporan kasus kolusi dan nepotisme dalam bisnis polymerase chain reaction atau PCR yang diduga dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Bukti tambahan itu akan dibawa pada pemeriksaan hari ini.

Iwan menyebut salah satu bukti tambahan yang akan dibawa, yakni berupa artikel pemberitaan terkait pernyataan Luhut dan Erick yang mengakui terlibat dalam beberapa perusahaan pengadaan PCR.

"Beberapa artikel," kata Iwan kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Selain bukti berupa artikel, Iwan mengemukakan bahwa pihaknya juga akan membawa bukti-bukti lain. Salah satunya berupa bukti pembayaran tes PCR seharga Rp 700 ribu.

"Saya kemudian melampirkan ada bukti PCR yang Juni kemarin itu dan kemudian harganya masih di angka Rp 700 ribu. Kan terjadi banyak perubahan harga itu, sementara kita tabu di beberapa negara tidak segitu. Saya merasa dirugikan kemudian lewat harga PCR yang dibuat yang beredar itu saya salah satu yang melakukan tes pcr dan merasa harga itu mahal," katanya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa Iwan hari ini. Dia dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB sebagai pelapor.

ProDEM melaporkan Luhut dan Erick pada Selasa, 16 November 2021. Laporan yang sempat ditolak itu akhirnya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, ProDEM mempersangkakan Luhut dan Erick dengan Pasal 5 angka 4 Juncto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomer 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca Juga: Laporkan Dugaan Nepotisme Luhut-Erick Thohir Di Bisnis PCR, Ketua ProDEM Diperiksa Polisi

"Akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya. Kami sangat mengapresiasi kepada Polda Metro Jaya karena telah memperlihatkan bahwa ada kesamaan kedudukan dalam hukum," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI