Suara.com - Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pemerintah tetap tidak akan menerapkan karantina wilayah atau lockdown untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron.
Luhut mengatakan lockdown bukan pilihan yang tepat, banyak negara yang melakukan lockdown tetap kebobolan dan berdampak juga terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Lockdown itu juga tidak menyelesaikan masalah. Kita lihat banyak negara yang melakukan lockdown itu malah mendapat serangan (Covid-19) lebih banyak," kata Luhut dalam jumpa pers, Minggu (28/11/2021).
Luhut menyebut pemerintah masih mengandalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level dan akan disamaratakan secara nasional menjadi level 3 pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Baca Juga: Fakta Virus Corona Varian Omicron yang Diketahui Sejauh Ini, Benarkah Lebih Menular?
"Kalau dari pengalaman kita karena seperti juga kita sepakat, kita sudah jauh lebih canggih daripada kejadian yang lalu, kita mengawasi dengan cermat saya kira sudah cukup bagus. Jadi kita mencari keseimbangan sekali lagi, ekuilibriumnya," tegasnya.
Pemerintah juga telah pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron.
11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.
Baca Juga: Masa Karantina Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperpanjang Hingga 7 Hari
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Para pelaku perjalanan internasional yang dikarantina tetap wajib sudah divaksin dan melakukan tes Covid-19 pada awal (entry test) dan akhir (exit test) masa karantina untuk memastikan mereka tidak membawa virus Covid-19 dari luar negeri.
Entry test akan dilakukan saat tiba di pintu masuk Indonesia, dan exit tes akan dilakukan pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 hari, dan pada hari ke-13 karantina bagi yang karantina dengan durasi 14 hari.