Suara.com - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI menuntut Presiden Joko Widodo menghentikan proses peradilan serta memulihkan nama para aktivis KAMI yang sempat dihukum. Selain itu, juga Jokowi dituntut mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tuntutan tersebut lantaran menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional. Namun, pemerintah dan DPR diberikan waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU tersebut.
Presidium atau Deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, awalnya mengatakan dalam pernyampaian tuntutan tersebut, bahwa UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat berdasarkan keputusan MK nomor 91 91/PUU-18/2020. Sehingga semuanya diminta patuhi putusan MK tersebut.
"Mengimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan MK tersebut di mana MK secara konstitusional adalah lembaga yang merupakan benteng trakhir penjaga konstitusi negara Indonesia," kata Gatot saat bacakan tuntutan KAMI di akun Youtube Refly Harun, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Kembali Diluncurkan
Gatot menyampaikan, adanya putusan tersebut membuktikan bahwa substansi gugatan yang merupakan protes kritik dan masukan dari masyarakat luas terhadap undang-undang Cipta Kerja adalah benar secara konstitusional. Sikap pemerintah yang tidak aspiratif sebelumnya menjadi sebuah kekeliruan.
Padahal, kata Gatot, untuk menjaga dan menyelematkan konstitusi, sudah seharusnya masyarakat ikut berpartisipasi seperti yang dilakukan masyarakat terhadap undang-undang Cipta Kerja. Menurutnya, tanpa ada kritik dan masukan dari masyarakat maka sama saja dengan membiarkan undang-undang yang melanggar konstitusi dan nilai-nilai demokrasi terus dipergunakan.
"Partisipasi masyarakat ini harus dipandang sebagai fungsi check and balance yang masih berjalan, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan pemerintah," tuturnya.
"Berbagai aksi protes terhadap undang-undang ciptaker di berbagai daerah yang kerap disertai penangkapan oleh aparat harus dilihat sebagai konsekuensi dari sikap keras pemerintah yang memaksakan UU ciptaker segera diberlakukan. Penangkapan itu sendiri bisa dipandang sebagai sikap arogan pemerintah dalam penegakan hukum," sambungnya.
Atas dasar itu, Gatot mengatakan, dengan adanya putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut seharusnya menghentikan proses peradilan para aktivis-aktivis KAMI yang ditangkap.
Baca Juga: Amien Rais Mendadak Minta Maaf ke Jokowi, Singgung Presiden Sebelumnya
"Presiden harusnya segera menghentikan proses peradilan (abolisi) terhadap aktivis KAMI dan aktivis lainnya yg masih dalam proses peradilan serta memulihkan nama baik (rehabilitasi) mereka yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman," tuturnya.
Kemudian, Gatot juga mengatakan, meski MK memberikan putusan UU Cipta Kerja inkonstitusional dengan syarat perbaikan 2 tahun, seharusnya Jokowi membatalkan saja sekalian dengan mengeluarkan Perppu.
"Demi tegaknya konstitusi, saya ulangi, demi tegaknya konstitusi, kami menyarankan kepada presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untu mencabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang ciptaker," tandasnya.
Putusan MK
Sebelumnya, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, siang tadi.
Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.
Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.
"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.