Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Edhy diketahui dijerat lembaga antirasuah dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
"Informasi yang kami terima, benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).
Sehingga, kata Ali, perkara Edhy Prabowo hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Hukuman Diperberat 9 Tahun Penjara, KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo Kasus TPPU
Maka itu, tim jaksa KPK tengah menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa.
Ali pun meyakini majelis hakim di tingkat MA akan mempertimbangkan seluruh aspek hukum dalam memutus perkara Edhy Prabowo nantinya.
"Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," ucap Ali.
Salah satu aspek yang dimaksud yakni, bahwa korupsi sebagai extra ordinary telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.
"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," katanya lagi.
Baca Juga: Sembilan Tahun Kurang Berat, ICW: Edhy Prabowo Seharusnya Dihukum 20 Tahun
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditingkat banding. Edhy terbukti melakukan suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Hukuman tingkat pertama lebih rendah dari putusan tingkat banding yang memperberat Edhy saat ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Tingkat Banding Haryono dikutip dari laman situs MA, Kamis (11/11/2021).
Selain pidanan badan, Edhy Prabowo harus pula membayar denda mencapai Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Edhy Prabowo juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp9,68 miliar dan US$77 ribu. Pembayaran uang pengganti dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam putusan hakim, hak Edhy Prabowo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik pun dicabut selama tiga tahun. Pencabutan hak politiknya dicabut mulai berlaku setelah masa hukuman penjara selesai.