Epidemiolog UI Setuju Pintu Masuk Dari 11 Negara Ditutup Cegah Varian Omicron

Minggu, 28 November 2021 | 23:57 WIB
Epidemiolog UI Setuju Pintu Masuk Dari 11 Negara Ditutup Cegah Varian Omicron
Pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. [Suara.com/ Stephanus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan menyatakan kebijakan menutup pintu masuk dari 11 negara yang terdeteksi Covid-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron sudah tepat.

Iwan menyebut keputusan pemerintah ini sudah melalui koordinasi dengan sejumlah epidemiolog di Indonesia, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

"Jadi betul kita perlu hati-hati, masih banyak yang belum kita ketahui dari Omicron ini karena masih baru, kita perlu hati-hati ambil tindakan supaya varian ini tidak masuk dan menyebar, kami setuju, kami sudah berdiskusi dengan pemerintah," kata Iwan, Senin (29/11/2021).

Dia mengaku informasi mengenai varian omicron ini masih sangat terbatas dan terus berkembang maka kebijakan yang diambil juga pasti akan dinamis.

Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Masa Karantina Kedatangan Luar Negeri Jadi 7 Hari

"Ini akan dievaluasi dalam dua minggu ke depan, kita lihat perkembangannya seperti apa tindakan pencegahan untuk Indonesia seperti apa," ucapnya.

Diketahui, pemerintah telah menutup semua pintu masuk negara bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron.

11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.

Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari 11 negara itu, tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.

Baca Juga: Erick thohir Ingin Lepas BUMN Pendapatan Rendah, Pengamat: Pertahankan Jika Keuangan Baik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI