Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan butuh waktu hingga dua minggu untuk mengetahui efek dari Covid-19 baru varian omicron. Namun, lanjut dia, hal itu bisa ditempuh, jika adanya kerja sama penelitian antara pemerintah dengan internasional.
"Jadi, butuh 1-2 minggu ke depan untuk bisa memahami lebih baik bagaimana efek dari varian omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/11/2021).
Wakil Ketua KPCPEN ini menjelaskan, lamanya penelitian ini mengingat ada banyaknya mutasi terjadi pada area Receptor Binding Domain, bagian dari virus untuk mengikat sel yang akan diinfeksi, biasanya dijadikan sasaran bagi antibodi untuk mengenali virus Covid-19.
"Sehingga, ketika terjadi mutasi pada bagian tersebut, muncul kekhawatiran bahwa varian omicron ini dapat mengurangi efektifitas vaksin yang ada," ujar dia.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Masa Karantina Kedatangan Luar Negeri Jadi 7 Hari
Oleh karena itu, tutur Luhut, langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil Pemerintah untuk mencegah atau menghambat varian omicron ini masuk ke Indonesia.
"Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang ada," ucap dia.
Pemerintah kembali mengetatkan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) atau WNI dari luar negeri. Salah satunya, dengan memperpanjang masa karantina kedatangan dari luar negeri menjadi 7 hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, langkah ini ditempuh untuk mencegah masuknya virus Covid-19 varian baru Omicron.
"Jadi, kami pemerintah meningkatkan masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri yang di luar negara-negara dari daftar point A. menjadi 7 hari yang sebelumnya 3 hari," kata Luhut.
Baca Juga: Antisipasi Varian Baru Covid-19 Omicron, Perjalanan Internasional Kembali Dibatasi
Selain itu, Pemerintah juga melarang orang asing ke Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam 14 hari terakhir masuk ke tanah air, karena munculnya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Diketahui, Organisasi kesehatan dunia atau WHO pada Jumat (26/11/2021) mengumumkan bahwa varian baru Covid-19 yang ditemukan di Afrika Selatan dinamai Omicron. Varian ini, yang tadinya disebut B.1.1.529, digolongkan ke dalam kategori variant of concern karena ia menular lebih cepat ketimbang varian lain.
Omicron adalah varian Covid-19 kelima yang digolongkan sebagai variant of concern oleh WHO. Berdasarkan penelitian, varian ini menyebar lebih cepat ketimbang varian lain dan ini menunjukkan ia berkemungkinan memiliki kelebihan dalam hal penyebaran.