Pelaku Mutilasi di Bekasi Sempat Ajak Korban Konsumsi Narkoba Sebelum Beraksi

Minggu, 28 November 2021 | 20:52 WIB
Pelaku Mutilasi di Bekasi Sempat Ajak Korban Konsumsi Narkoba Sebelum Beraksi
Polisi menangkap dua dari tiga tersangka kasus mutilasi pria berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (28/11/2021). [Suara.com/Tyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan pria berinisial RS (28) sempat diajak mengonsumsi narkoba sebelum dimutilasi oleh tiga orang tersangka pembunuhan di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Ketiga tersangka FM (20), MAP (29), dan ER awalnya mengajak korban RS untuk mengonsumsi narkoba, setelah tertidur mereka langsung membunuh korban dan memutilasinya menjadi 10 bagian.

"Pelaku ajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku bunuh korban dengan gorok leher. Selanjutnya jasad dimutilasi dan potongan tubuhnya dibuang di pinggir jalan pada pukul 05.40," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).

Mereka bertiga membunuh korban di tempat penitipan motor dekat Gedung Juang, Kecamatan Tambun, Bekasi dan membuang potongan tubuh korban ke beberapa titik di sekitar tempat pembunuhan.

Baca Juga: Dua Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap, Motif Sakit Hati Dihina Korban

"Mereka coba hilangkan jejak dilakukan mutilasi dibuang 3 potongan kepala badan kaki dibuang di tempat-tempat terpisah, tapi sudah ditemukan semua," ucapnya.

Zulpan menjelaskan, mereka berempat sebenarnya berteman namun sering cekcok dan ketiga tersangka sakit hati dengan korban karena pernah dihina.

"Tersangka FM sakit hati karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," ungkap Zulpan.

Saat ini polisi sudah berhasil menangkap dua tersangka berinisial FM (20) dan MAP (29), sementara satu pelaku lain berinisial ER masih buron. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP, serta ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mercy Lawan Arus di Tol JORR, Polda Metro: Pengemudi Menderita Demensia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI