Dua Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap, Motif Sakit Hati Dihina Korban

Minggu, 28 November 2021 | 20:13 WIB
Dua Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap, Motif Sakit Hati Dihina Korban
Polisi menangkap dua dari tiga tersangka kasus mutilasi pria berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (28/11/2021). [Suara.com/Tyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap dua dari tiga tersangka kasus mutilasi pria berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, motifnya karena sakit hati merasa dihina korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dua tersangka berinisial FM (20) dan MAP (29), sementara satu pelaku lain berinisial ER masih buron.

"Jadi dari kejadian ini ada dua tersangka MAP 29 Laki laki, kemudian FM 20th laki laki, satu ER masih dalam pengejaran," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).

Mereka bertiga membunuh korban di tempat penitipan motor dekat Gedung Juang, Kecamatan Tambun, Bekasi, setelah tewas, korban dimutilasi menjadi 10 bagian. "Kami dapat laporan warga 10 potong tubuh tangan dan kaki," ucapnya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Mutilasi Di Kedungwaringin Tiga Orang

Polisi menangkap dua dari tiga tersangka kasus mutilasi pria berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (28/11/2021). [Suara.com/Tyo]
Polisi menangkap dua dari tiga tersangka kasus mutilasi pria berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (28/11/2021). [Suara.com/Tyo]

Polisi memastikan seluruh potongan tubuh korban sudah lengkap ditemukan. Setelah diperiksa, pelaku mengaku awalnya mengajak korban untuk mengonsumsi narkoba terlebih dahulu, kemudian dibunuh saat tertidur.

"Pelaku ajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku bunuh korban dengan gorok leher. Selanjutnya jasad dimutilasi dan potongan tubuhnya dibuang di pinggir jalan pada pukul 05.40," jelasnya.

Pagi harinya, warga menemukan potongan tubuh manusia dan langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti. Zulpan mengungkapkan, ketiga pelaku nekat melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati dengan korban RS yang pernah menghina pelaku FM dan istrinya, bahkan korban juga pernah mencabuli istri pelaku MAP.

"Tersangka FM sakit hati karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP, serta ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: UMK Bekasi 2022, Kota Naik 0,71 Persen, Kabupaten Diusulkan Naik 5,5 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI