Suara.com - Tanggal 29 November diperingati sebagai Hari Korpri. Tahun ini, Korpri atau Korps Pegawai RI genap berusia 50 tahun terhitung sejak berdirinya tahun 1971 dan jatuh pada Senin 29 November 2021. Tapi tahukah kalian sejarah Hari Korpri?
Berikut ini penjelasan sejarah Hari Korpri yang diperingati setiap tanggal 29 November. Simak penjelasannya berikut ini.
Diketahui, Korpri merupakan wadah atau organisasi untuk menghimpun pegawai RI seperti BUMN, BUMD, dan perusahaan serta pemerintah desa yang terbentuk sejak tahun 1971. Untuk lebih jelasnya, mari simak berikut ini sejarah Hari Korpri yang penting untuk diketahui dan penting untuk diketahui.
Sejarah Hari Korpri
Baca Juga: ASN Diminta Taat Larangan Cuti Akhir Tahun 2021, Ketua Korpri: Tak Perlu Pulang Kampung
Awal mula terbentuknya Hari Korpri sejak masa kolonial Belanda. Pada masa itu, pegawai pemerintahan Hindia Belanda hampir sebagian besar adalah kaum bumi putera. Kedudukan para pegawai pada masa tersebut ditempatkan di kelas bawah.
Namun, saat kekuasaan Belanda beralih ke tangan Jepang, mantan pegawai pemerintahan Hindia Belanda pun kemudian beralih bekerja di pemerintahan Jepang yang berkedudukan sebagai pegawai pemerintah.
Hingga akhirnga Jepang dipukul mundur oleh sekutu pada 17 Agustus 1945 atau saat diproklamirkannya Kemerdekaan. Sejak saat itu, Korpri mulai terbentuk. Pada 27 Desember 1949, Kedaulatan RI diakui Belanda.
Diketahui juga, pegawai NKRI kemudian terbagi jadi tiga. Adapun tiga kelompok tersebebut yaitu sebagai berikut:
- Pegawai RI yang ada di area kekuasaan RI
- Pegawai RI yang ada di area pemerintahan Belanda (Non Kolaborator)
- Pegawai pemerintah yang kerja sama dengan pihak Belanda (Kolaborator)
Selepas 27 Desember 1949, semua pegawai RI, baik yan non Kolaborator maupun kolabolator, dijadikan sebagai Pegawai RI Serikat.
Baca Juga: Sekjen DPR Apresiasi Semangat Anggota KORPRI Setjen DPR
Kemudian, pada 29 November 1971, secara resmi Kepres membentuk Hari Korpri. Dalam Kepres tersebut memaparkan, Korpri adalah satu-satunya wadah atau organisasi untuk menghimpun serta membina semua pegawai RI yang ada di luar kedinasan, yang mana sesuai dengan Pasal 2 ayat 2.
Setelah Korpri resmi terbentuk, organisasi tersebut kembali dijadikan sebagai alat politik. Hal itu tertuang dalam UU (Undang-undang) No 3 Th 1975, yang mana UU tersebut membahas mengenai Partai Politik serta Golongan Karya.
Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah Non20 Th 1976 mengenak Keanggotaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam Parpol. Dengan demikian, fungsi Korpri semakin kokoh dan kuat dalam barisan partai.
Demikkan informasi mengenai sejarah Hari Korpri yang akan diperingati pada 29 November 2021. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi