Suara.com - Pemerintah resmi melarang orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam 14 hari terakhir masuk ke tanah air, karena munculnya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " kata Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, Minggu (28/11/2021).
Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," ucapnya.
Baca Juga: Muncul Varian Omicron, Legislator: Jangan Panik, Perketat Pintu Masuk
Diketahui, Organisasi kesehatan dunia atau WHO pada Jumat (26/11/2021) mengumumkan bahwa varian baru Covid-19 yang ditemukan di Afrika Selatan dinamai Omicron. Varian ini, yang tadinya disebut B.1.1.529, digolongkan ke dalam kategori variant of concern karena ia menular lebih cepat ketimbang varian lain.
Omicron adalah varian Covid-19 kelima yang digolongkan sebagai variant of concern oleh WHO. Berdasarkan penelitian, varian ini menyebar lebih cepat ketimbang varian lain dan ini menunjukkan ia berkemungkinan memiliki kelebihan dalam hal penyebaran.
"Varian baru ini memiliki sejumlah besar mutasi, yang beberapa di antaranya merisaukan. Bukti awal menunjukkan bahwa varian ini meningkatkan risiko reinfeksi jika dibandingkan dengan varian lain," terang WHO seperti dilansir dari Reuters.
Hingga Jumat, varian Omicron sudah ditemukan di Afsel dan beberapa negara Afrika, di Belgia, Israel, dan Hong Kong.
Sejauh ini, jelas WHO, tes PCR masih bisa mendeteksi varian Omicron. Belum diketahui efektivitas vaksin terhadap varian baru ini. Beberapa produsen vaksin mengatakan masih mempelajari efek Omicron terhadap vaksin buatan mereka.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Israel Larang Orang Asing Masuk Negaranya!