Suara.com - Viral di media sosial aksi tak senonoh seorang pria berinisial BF asal Bekasai, Jawa Barat. Aksinye membuat geger warga dunia maya karena secara sengaja mengeluarkan alat kelaminnya dan menempelkannya pada buku doa.
Melansir dari terkini.id -- jaringan Suara.com, pria asal Rawalumbu, Kota Bekasi itu kini telah diamankan oleh pihak kepolisian usai melakukan aksi yang meresahkan publik itu.
"Iya benar (sudah diamankan). Silakan hubungi Humas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heru Purnomo, dikutip Minggu (28/11/2021).
Semula warga menduga jika benda tersebut merupakan kitab suci Al Quran, namun setelah ditelusuri lebih lanjut benda itu merupakan buku kumpulan doa dengan tulisan Arab yang menyerupai Al Quran.
Baca Juga: Amalan Setelah Sholat Subuh: Doa dan Dzikir yang Bisa Mendatangkan Keberkahan
Dijelaskan pula dalam video yang beredar pria tersebut tampak mengeluarkan alat kelami dari celana dan menempelkannya di benda yang disebut buku doa itu.
"Pada kemarin (Jumat) sore kejadiannya, di mana kita mendapatkan informasi bahwa telah beredar video seorang laki-laki yang di rekaman dalam video tersebut dengan mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana, lalu digesek-gesekkan ke buku doa-doa yang menyerupai kitab suci Al-Qur’an," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi, kepada wartawan.
Kombes Aloysius lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan akan melakukan pemeriksaan awal terkait kondisi kejiwaan pelaku.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan awal dan juga telah dilakukan observasi awal kepada yang bersangkutan," sambungnya.
Polisi masih terus berusaha menyelidiki motif pelaku melakukan tindakan tersebut. Sebagai informasi, BF disebut tidak memiliki pekerjaan dan masih berstatus lajang.
Baca Juga: Suara Merdu Pengamen Difabel Ini Saat Nyanyikan Lagu Petrus Mahendra Tuai Sorotan
"Latar belakang dan motivasi pelaku sedang kami selidiki," imbuhnya.
Pelaku jika terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto, Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun penjara.