Terduga Pelaku Mutilasi Di Kedungwaringin Tiga Orang

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 28 November 2021 | 08:27 WIB
Terduga Pelaku Mutilasi Di Kedungwaringin Tiga Orang
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menangkap dua orang terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia diduga dibunuh di tepi jalan di Kecamatan Kedungwaringin pada Sabtu (27/11/2021) pagi.

Tak sampai 24 jam, aparat gabungan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait kasus mutilasi itu. Hanya saja, belum ada penjelasan lebih rinci soal kasus tersebut. Polisi juga belum menetapkan tersangka, meski sudah menangkap dua orang.

Diwartakan Antara, Sabtu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terduga pelaku sudah ditangkap.

Baca Juga: Update Kasus Mutilasi Sopir Ojol di Bekasi: Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

"Tapi masih ada terduga pelaku lain," kata Zulpan.

Ia mengatakan, tim terus bergerak mengejar terduga pelaku lain. Hanya saja, Zulpan belum bersedia menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut.

"Saat ini belum bisa saya sampaikan, nanti saat rilis akan saya sampaikan semua," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan, penangkapan dua terduga pelaku tersebut.

"Alhamdulillah dua terduga pelaku sudah tertangkap," kata Tubagus.

Baca Juga: Tewas Bunuh Diri di WC saat Ditangkap, Ini Kronologi Pelarian Suami Bunuh Istri di Tegal

Ia mengungkapkan, bahwa ada tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

"Diduga ada tiga orang. Ini masih kita dalami. Dua sudah tertangkap, satu lagi on progress," katanya.

Adapun dua terduga pelaku yang telah ditangkap saat ini masih berstatus saksi, meski demikian penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Status keduanya belum tersangka. Tapi sudah ada cukup kuat untuk kita jadikan tersangkanya," dia menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI