Uang Kas Masjid Haram untuk Pengajian? Ini Kata Gus Baha

Dany Garjito Suara.Com
Sabtu, 27 November 2021 | 21:19 WIB
Uang Kas Masjid Haram untuk Pengajian? Ini Kata Gus Baha
Ilustrasi kotak amal masjid. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagaimana orang tahu, masjid maupun musholla tidak hanya digunakan sebagai tempat ibadah saja, namun berbagai kegiatan keagamaan lainnya seperti Maulid Nabi, kegiatan santunan anak yatim dan pengajian.

Pelaksanaan acara tersebut digunakan dengan menggunakan uang kas masjid yang dikumpulkan melalui kotak amal, penggalangan dana atau seseorang yang menyumbangkan sebagian hartanya untuk keperluan masjid. Lantas apakah uang kas masjid ini haram untuk pengajian maupun kegiatan lainnya?

Dilansir dari kanal YouTube Kalam – Kajian Islam yang diunggah pada 12 Oktober 2021, Gus Baha menjelaskan hukumnya uang kas masjid yang digunakan untuk pengajian.

“Kalau ada pengajian, bikin urunan yang baru untuk pengaji, karena berarti orang amal untuk pengajian. Jangan pakai kas yang lama-lama, karena kas yang lama untuk masjid dan itu tidak boleh digunakan. Makanya itu ekstrem betul dalam bab fiqih,” ujar Gus Baha.

Baca Juga: Tahlilan Bisa Menyebabkan Mayit Kena Azab Kubur, Benarkah? Ini Jawaban Gus Baha

Menurut Gus Baha, selama ini banyak uang masjid yang digunakan hal-hal lain yang tidak digunakan semestinya, seperti santunan yatim dan pembangunan masjid untuk kepentingan bersama yang bisa dimanfaatkan secara maksimal.

“Jika ada uang masjid yang sudah terlewat, usahakan jangan dipakai untuk transaksi. Kalau ada pengajian dibikin iuran, karena yang lalu sudah diniatkan untuk fungsinya,” ucap Gus Baha.

Gus Baha menganjurkan kepada masyarakat untuk mengalokasikan dana pengajian melalui sumbangan oleh para pengaji. Sehingga dana uang kas masjid dapat dialokasikan ke berbagai hal lain demi kemaslahatan masyarakat.

Dilansir dari NU Online, dalam fiqih, alokasi keuangan/infak masjid sendiri wajib diarahkan kepada imarah yakni kebutuhan fisik bangunan masjid, seperti renovasi atau pelestarian bangunan dan mashalih seperti gaji takmir, khatib, muadzin dan kegiatan lain seperti dana bantuan kepada anak yatim, bencana alam dan sebagainya.

Demikian adalah informasi mengenai hukum uang kas masjid untuk pengajian yang telah dibahas oleh Gus Baha. Semoga informasi di atas dapat menjawab segala rasa penasaran kita terhadap hukum penggunaan uang kas masjid.

Baca Juga: Gus Baha: Akhir Zaman Sedikit Ulama, Banyak Penceramah

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI