Selain itu, Dermawan juga mengalami gangguan pada saluran kecing.
Belasan orang jadi tersangka
Setelah pengeroyokan, belasan orang ditetapkan menjadi tersangka. Seorang tersangka baru berinsial RC.
Sebelum enam belas orang jadi tersangka, polisi menangkap 21 anggota ormas PP.
Belasan orang yang ditangkap membawa senjata tajam saat demonstrasi.
"Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Mereka semua dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
"Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Baca Juga: Dikeroyok Ormas Pemuda Pancasila, AKBP Dermawan Karosekali Masih Intensif Dirawat di RS