Suara.com - Perwira menengah Polda Metro Jaya AKBP Argo Dermawan Karosekali masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dia menjadi korban kekerasan yang dilakukan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila ketika mereka demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/11/2021), lalu.
Dermawan yang menjabat kepala bagian operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menderita sejumlah luka serius akibat pukulan benda tumpul.
Enam belas orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: Dikeroyok Ormas Pemuda Pancasila, AKBP Dermawan Karosekali Masih Intensif Dirawat di RS
Menurut versi polisi, kekerasan diawali dari adanya penutupan jalur.
Dermawan turun tangan. Dia meminta secara persuasif kepada massa agar tetaplah unjuk rasa dengan mengedepankan perdamaian. Jangan sampai mengganggu arus lalu lintas.
"Tapi ada (orang) yang memprovokasi," ujar Kepala Sub Direktur Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Sabtu (27/11/2021).
Entah siapa yang memulai. Darmawan kemudian dikeroyok. Dia menjadi bulan-bulanan massa.
"Kepala dipukul pakai besi sehingga bocor," kata Argo seraya menjelaskan hal itu dibuktikan dari hasil visum et repertum pada kepala, dada hingga perut.
Baca Juga: Buntut Demo Ricuh PP, Wagub DKI Minta Ormas di Jakarta Lebih Produktif
Dermawan mengalami hematoma akibat trauma setelah terkena benda tumpul pada bagian kepala, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo.
Selain itu, Dermawan juga mengalami gangguan pada saluran kecing.
Belasan orang jadi tersangka
Setelah pengeroyokan, belasan orang ditetapkan menjadi tersangka. Seorang tersangka baru berinsial RC.
Sebelum enam belas orang jadi tersangka, polisi menangkap 21 anggota ormas PP.
Belasan orang yang ditangkap membawa senjata tajam saat demonstrasi.
"Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Mereka semua dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
"Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," ujarnya.