Suara.com - Perseteruan politik antara kelompok Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono memasuki babak baru, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pihak yang disebut pertama dalam upaya melegalisasi kepemimpinannya di Partai Demokrat.
Rabu 24 November 2021, PTUN Jakarta menerbitkan putusan menolak gugatan Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kisruh Partai Demokrat.
Dengan demikian, negara mengakui AHY sebagai ketua umum yang sah partai berlambang bintang Mercy tersebut.
AHY, dalam pernyataan tanggapan atas putusan PTUN, turut menyebut Moeldoko tak akan pernah berhenti 'menggoyang' kepemimpinannya.
Bahkan, putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan, Moeldoko akan menghalalkan segala cara, termasuk 'membeli hukum', demi memenuhi ambisi politiknya mengambil tampuk kepemimpinan Partai Demokrat.
Juru Bicara Kubu Moeldoko, M Rahmad, menegaskan AHY harus mengungkap siapa sosok 'senior TNI' yang diklaim menginformasikan Moeldoko berupaya 'membeli hukum' agar bisa mengambilalih kursi ketua umum Demokrat.
"AHY mengklaim telah diberi peringatan oleh senior-seniornya di TNI. Bahkan AHY menyebut seniornya mengingatkan soal upaya membeli hukum. Sepertinya AHY ingin menyampaikan kepada publik bahwa sampai saat ini, senior-seniornya di TNI masih rajin memberikan masukan-masukan," kata Rahmad, Jumat (27/11/2021).
Rahmad mengakui penasaran soal sosok 'senior TNI' yang disebut AHY. Sebab menurutnya, TNI selama ini diketahui tak pernah berpolitik, apalagi mencampuri urusan kepartaian.
"Sejak kapan TNI mencampuri urusan partai politik, Demokrat, yang posisinya saat ini adalah oposisi pemerintah?"
Baca Juga: Kabarkan Kondisi SBY Usai Operasi Kanker Prostat di Amerika, AHY Selipkan Pesan Haru
Agar pernyataan AHY bisa terkonfirmasi secara menyeluruh, Rahmad mengungkapkan ingin mempertanyakan klaim tersebut langsung kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.