Legislator Tak Ingin Gelombang Keempat Covid Terjadi Juga di Indonesia

Sabtu, 27 November 2021 | 10:54 WIB
Legislator Tak Ingin Gelombang Keempat Covid Terjadi Juga di Indonesia
Ilustrasi mudik di tengah pandemi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR  Ratu Ngadu Bonu Wulla mendukung langkah pemerintah menerapkan PPKM level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru 2022 di berbagai daerah.

PPKM level 3 disebutnya mempunyai "tujuan yang mulia," untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus antisipasi lonjakan kasus.

Ratu berharap jangan sampai gelombang Covid keempat di sejumlah negara Eropa terjadi juga di Indonesia. Di negara-negara itu sampai diberlakukan lagi lockdown.

Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat itu menekankan kebijakan PPKM level 3 di seluruh daerah di Indonesia tidak boleh ada kelonggaran.

Baca Juga: Pemkot Jaksel Tunggu Arahan Disdik DKI soal PTM pada PPKM Level 3

Dia juga meminta setiap pintu masuk-keluar daerah dijaga ketat.

"Serta perketat tempat hiburan, tempat wisata yang mengundang kerumunan," kata Ratu.

"Kami mendukung pemerintah untuk pemberlakuan PPKM level 3 pada saat liburan Nataru," tuturnya.

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru PPKM level tiga yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam aturan itu disebutkan setiap kepala daerah berkewajiban mensosialisasikan larangan mudik Nataru kepada warganya.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov Riau Ikuti PPKM Level 3 Serentak

"Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dilarang cuti.

"Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," kata dia.

Protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata harus diperketat sesuai dengan aturan PPKM Level 3.

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja." 

Masuk gereja saat perayaan Natal juga wajib skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya orang yang sudah divaksin minimal sekali (kategori hijau atau kuning) yang boleh masuk gereja.

Sekolah diminta membagi rapor pada bulan Januari 2022, bukan sebelum libur akhir tahun.

Acara pernikahan, kegiatan seni budaya, dan olahraga wajib mengikuti aturan PPKM Level 3.

Perayaan tahun baru dengan melibatkan banyak orang dan mengundang keramaian dilarang.

"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," tegasnya.

Pelaku perjalanan yang terpaksa harus tetap jalan saat periode tersebut diwajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau antigen.

Jika ditemukan kasus positif dari pelaku perjalanan, wajib melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI