Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Ratu Ngadu Bonu Wulla mendukung langkah pemerintah menerapkan PPKM level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru 2022 di berbagai daerah.
PPKM level 3 disebutnya mempunyai "tujuan yang mulia," untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus antisipasi lonjakan kasus.
Ratu berharap jangan sampai gelombang Covid keempat di sejumlah negara Eropa terjadi juga di Indonesia. Di negara-negara itu sampai diberlakukan lagi lockdown.
Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat itu menekankan kebijakan PPKM level 3 di seluruh daerah di Indonesia tidak boleh ada kelonggaran.
Dia juga meminta setiap pintu masuk-keluar daerah dijaga ketat.
"Serta perketat tempat hiburan, tempat wisata yang mengundang kerumunan," kata Ratu.
"Kami mendukung pemerintah untuk pemberlakuan PPKM level 3 pada saat liburan Nataru," tuturnya.
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru PPKM level tiga yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam aturan itu disebutkan setiap kepala daerah berkewajiban mensosialisasikan larangan mudik Nataru kepada warganya.
Baca Juga: Pemkot Jaksel Tunggu Arahan Disdik DKI soal PTM pada PPKM Level 3
"Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."