Suara.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi kembali UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun sejak diputuskan.
Menurut anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani, keputusan itu mengonfirmasi bahwa memang sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah dan inkonstitusional.
Pembahasan UU Cipta Kerja cenderung dipaksakan dan dibahas secara kilat sehingga tidak transparan dan banyak menabrak aturan main dalam proses pembentukan UU, kata Netty.
Itu sebabnya, Netty berkata, sejak awal Fraksi PKS DPR menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Putusan MK Soal UU Ciptaker Dianggap Timbulkan Ketidakpastian Hukum
"Lantaran prosesnya yang cacat formil dan terbukti menghasilkan UU yang dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya."
Fraksi PKS dikatakan Netty akan mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja di DPR.
"Kita di Fraksi PKS DPR RI bersama-sama masyarakat akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan aturan hukum. Kita juga akan awasi agar dalam waktu dua tahun kedepan tidak ada peraruran pelaksana lagi yang dibuat oleh pemerintah sebagaimana keputusan MK," kata dia.
Namun, ada yang mengganjal bagi Netty.
Dia menyatakan keheranannya mengapa UU Cipta Kerja masih dinyatakan berlaku, padahal MK menyatakan UU itu inskonstitusional.
Baca Juga: Dianggap Inkonstitusional Bersyarat, Yusril Sebut UU Ciptaker Bisa Dirontokkan oleh MK
"Seharusnya jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK sebagai inkonstitusional, maka produk hukum yang dihasilkan juga inkonstitusional. Tapi ini aneh kenapa justru MK mengonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini?"
Dia mewanti-wanti jangan sampai putusan tersebut politis.
"Ibaratnya MK ini seperti penjaga gawang terakhir konstitusi," kata dia.