Polisi Bongkar Dugaan Korupsi di PT PDS Rp 13,1 miliar, Begini Modusnya

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Jum'at, 26 November 2021 | 23:32 WIB
Polisi Bongkar Dugaan Korupsi di PT PDS Rp 13,1 miliar, Begini Modusnya
Polda Metro Jaya ungkap kasus pengadaan barang dan jasa atau fiktif senilai Rp 13,1 miliar dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/11). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada salah satu anak perusahaan BUMN, yakni PT Peruri Digital Security (PDS) dengan total nilai kerugian Rp 13,1 miliar.

"Modus operandi dari tindak pidana ini adalah pengadaan penyediaan data storage, network performance monitoring & diagnotic, siem dan manage service di PT PDS. Secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (26/11/2021).

Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal pada 2018 ketika PT PDS melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai proyek Rp 13,1 miliar yang bersumber dari kas operasional perusahaan PT. PDS.

PT PDS telah melakukan proses pembayaran sebesar Rp 10,2 miliar secara bertahap, yang dicicil Rp 548 juta per bulan. Meskipun telah melakukan pembayaran, hingga saat ini barang dan jasa yang dimaksud tidak pernah ada.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Begal Bersajam di Bojonggede

"Hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa hingga 40 orang saksi terkait kasus tersebut, tapi hingga kini belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, salah satunya adalah uang tunai senilai Rp 8,9 miliar.

"Penyidik dari Krimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang dan aset negara yang berhasil diselamatkan yaitu dilakukan penyitaan uang sebanyak Rp 8,9 miliar," katanya.

Adapun pasal yang diduga dilanggar dalam dugaan kasus korupsi tersebut yakni Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Batal Hadir, Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Haikal Hassan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI