Suara.com - Polri bakal menggelar operasi lilin mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pada operasi lilin kali ini, pihak kepolisian akan fokus pada posko PPKM skala mikro.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa nantinya masyarakat yang akan bepergian pada masa liburan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 harus melalui posko PPKM skala mikro. Masyarakat harus memegang surat keluar masuk (SKM) yang bakal diperiksa di setiap posko tersebut.
"Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021).
Apabila masyarakat yang hendak melintas belum mengantongi SKM, pihak masyarakat bisa melakukan tes swab antigen Covid-19.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19 Saat Libur Nataru, Hotel dan Biro Perjalanan di Jogja Diminta Selektif
Apabila hasilnya positif, maka tes akan dilanjuti dengan PCR.
"Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silahkan melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Untuk operasi lilin kali ini, Polri menurunkan 217 ribu personel. Ratusan ribu personel tersebut akan berjaga di seluruh Indonesia.
"TNI juga mempersiapkan personilnya, Satpol PP dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan dan stakeholder terkait lainnya."
Baca Juga: Kemenhub Berencana Lakukan Tes Antigen Acak pada Pengendara di Libur Nataru