Suara.com - Sejumlah kementerian dan lembaga termasuk Polri menggelar rapat lintas sektoral menjelang masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021). Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menerapkan ganjil genap (gage) pada jalan menuju tempat wisata.
Peraturan ganjil genap tersebut akan diterapkan bersamaan dengan Operasi Lilin mulai 20 Desember 2020 hingga 2 Januari 2022.
"Nanti akan diterapkan gage untuk kunjungan wisata," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021).
Aturan itu diterapkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Aturan tersebut bakal berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Sejarah Kabupaten Bojonegoro: Dikuasai Kerajaan Majapahit Hingga Kerajaan Demak
"Ini dalam rangka sama-sama kita memitigasi jangan sampai angka penyebaran Covid-19 meluas dan sebagainya," ujarnya.
Dedi menegaskan tidak akan ada penilangan kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan gage. Nantinya aparat kepolisian yang bertugas hanya akan memberikan informasi kepada masyarakat.
"Iya (tidak ditilang). Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan dan patuh pada aturan."