Polda Aceh Setop Kasus Jurnalis Bahrul Asal Minta Maaf, AJI: Kasus Tak Layak Dilanjutkan!

Jum'at, 26 November 2021 | 19:37 WIB
Polda Aceh Setop Kasus Jurnalis Bahrul Asal Minta Maaf, AJI: Kasus Tak Layak Dilanjutkan!
Polda Aceh Setop Kasus Jurnalis Bahrul Asal Minta Maaf, AJI: Kasus Tak Layak Dilanjutkan! Ilustrasi jurnalis. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan LBH Pers mendesak Polda Aceh untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) terhadap kasus jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin. Hal itu didesak lantaran karena karya jurnalistik yang diterbitkan Bahrul melaui Metro Aceh bukan termasuk ranah pidana UU ITE. 

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Jumat (26/11/2021) hari ini, AJI Indonesia dan LBH Pers menyatakan, desakan itu juga menolak upaya restorative justice yang ditempuh Polda Aceh dengan mengharuskan Bahrul meminta maaf kepada pelapor. 

Dalam pandangan AJI Indonesia dan LBH Pers, restorative justice justru menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers karena menimpakan kesalahan pada jurnalis yang bekerja dilindungi UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Tidak hanya itu, penyidikan terhadap Bahrul juga melanggar isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.

Diketahui, SKB itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Pedoman SKB itu menyebutkan bahwa karya jurnalistik dikecualikan dalam pengenaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Bunyinya: "Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE."

"Sudah jelas bahwa karya jurnalistik tidak bisa dipidanakan, menurut Pedoman SKB UU ITE. Jadi kasus ini tidak layak dilanjutkan dan Polda Aceh harus menerbitkan SPPP, bukan malah meminta maaf kepada pelapor,"
 kata Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin turut menyayangkan sikap kepolisian yang hingga kekinian tidak menghentikan proses hukum yang masih berjalan. Menurut Ade, seharusnya kepolisian sejak awal mengarahkan agar kasus tersebut diselesaikan menggunakan sengketa pers.

"Jika korban merasa dirugikan, jalur komplain yang digunakan adalah hak jawab/hak koreksi atau bahkan mengadukan ke Dewan Pers bukan diproses pidana,", kata Ade.

Baca Juga: Kerap Dilecehkan Atasan hingga saat Meliput, Jurnalis Perempuan: RUU TPKS Harus Disahkan!

Layangkan Surat ke Dewan Pers

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI