Empat Orang Lapangan Ditangkap, Polisi Belum Bisa Bekuk Dalang Jaringan Bisnis Ganja

Jum'at, 26 November 2021 | 17:37 WIB
Empat Orang Lapangan Ditangkap, Polisi Belum Bisa Bekuk Dalang Jaringan Bisnis Ganja
Ilustrasi ganja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejauh ini, Bareskrim Polri baru menetapkan empat tersangka dalam kasus penyitaan ganja seberat 224 kilogram.

Keempat tersangka yaitu SP (24), RN (21), LH (21). Mereka menjadi kurir. Ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Seorang lagi berinisial SD (41), dia merupakan pengendali jaringan pengiriman ganja. Orang ini dibekuk di Medan, Sumatera Utara.

Penyitaan ratusan kilogram ganja dan penangkapan tiga pengantar serta seorang pengendali operasi menambah daftar panjang kasus peredaran ganja jaringan Aceh - Medan - Jakarta.

Baca Juga: Uber Kanada Tawarkan Fasilitas Pesan Ganja secara Legal dan Online

Penangkapan terhadap keempat orang itu diharapkan dapat mengungkap bisnis ganja di Indonesia.

Dua orang lagi yang diyakini mengetahui banyak peredaran ganja dari Aceh masih diburu polisi.

Penyitaan ganja diawali pada 9 September 2021. Ketika itu, penyidik menerima informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Jakarta.

Dari informasi itu, polisi melakukan pengembangan. Dari lapangan didapatkan kabar lagi, sejumlah tersangka berada di daerah Palembang.

Polisi kemudian menangkap ketiga kurir pada 11 November 2021.

Baca Juga: Kemungkinan Legalisasi Ganja di Pemerintahan Baru Jerman

Setelah itu, polisi kembali menahan seorang pengendali jaringan yang sedang berada di Medan.

Dua orang lagi yang diyakini terlibat belum dapat ditangkap, namun nama mereka sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Kabar terakhir, mereka berada di Aceh.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Komisasaris Besar Jayadi berharap dari penyidikan yang sedang dilakukan polisi dapat mengungkap bisnis haram tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidama hukuman mati atau pidana seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI