Sikapi Putusan MK soal Cipta Kerja, Baleg DPR-Pemerintah Segera Raker Bentuk Tim Kerja

Jum'at, 26 November 2021 | 16:43 WIB
Sikapi Putusan MK soal Cipta Kerja, Baleg DPR-Pemerintah Segera Raker Bentuk Tim Kerja
Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Willy Aditya saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setelah mengikuti sidang MK dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," ujar Airlangga dalam jumpa pers yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).

Airlangga mengatakan, pemerintah akan melakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sesuai perintah MK.

"Putusan MK telah menyatakan bahwa undang-undang cipta kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI