KPK Setor Uang Rp800 Juta ke Kas Negara dari Terpidana Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

Jum'at, 26 November 2021 | 16:37 WIB
KPK Setor Uang Rp800 Juta ke Kas Negara dari Terpidana Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama Istri Lily Mardani tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jakarta, Rabu (20/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang Rp800 juta dalam kewajiban membayar pidana denda yang dilakukan terpidana eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya Liliy Martiani Maddari. Uang tersebut nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara.

Perampasan uang denda dari terpidana Ridwan Mukti oleh Jaksa Eksekutor KPK berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor : 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018.

"Atas nama terpidana Ridwan Mukti (Mantan Gubernur Bengkulu) dan Liliy Martiani Maddari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).

"Tim Jaksa telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," Ali menambahkan.

Baca Juga: Masyarakat Adat Temui KPK, Serahkan Dokumen Pelanggaran TPL

Gubernur Bengkulu Riwan Mukti bersama Istri Lily Mardani tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jakarta, Rabu (20/6).
eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama Istri Lily Mardani tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jakarta, Rabu (20/6).

KPK kata Ali, akan terus melakukan penagihan pidana denda kepada terpidana yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini sebagai bentuk membantu keuangan negara.

"Sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya asset recovery tindak pidana korupsi," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI