Polisi Bakal Panggil Penanggung Jawab Demo Ormas PP Ricuh, Mangkir Bakal Dijemput Paksa

Jum'at, 26 November 2021 | 16:27 WIB
Polisi Bakal Panggil Penanggung Jawab Demo Ormas PP Ricuh, Mangkir Bakal Dijemput Paksa
Massa ormas Pemuda Pancasila mendatangi gedung DPR untuk mendesak Junirmart Girsang meminta maaf terkait pernyataannya yang menyinggung bentrokan ormas di Ciledung. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Polda Metro Jaya akan memanggil penanggung jawab alias koordinator lapangan aksi unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila di gedung DPR RI, Kamis (25/11/2021) kemarin.

Dalam aksi itu, Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Darmawan Karosekali turut menjadi korban pengeroyokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan mengatakan koordinator lapangan akan dimintai pertanggungjawaban.

"Kami akan panggil segera. Tentunya sudah dijadwalkan oleh penyidik. Penanggungjawab kita akan minta pertanggungjawaban katakanlah koordinator lapangan yang meminta izin kegiatan tersebut," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Polisi Kembali Tetapkan Satu Orang Pengeroyok Perwira Polisi Saat Demo Ormas PP di DPR

Meski demikian, Zulpan belum membeberkan kapan koordinator lapangan demo Pemuda Pancasila itu akan dipanggil. Dia meminta sang untuk bersikap korlap kooperatif.

"Tentunya Polda Metro akan memanggil. Apabila tidak hadir kita akan jemput yang bersangkutan," ujar Zulpan dia.

Satu Tersangka Baru

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka dari pihak Pemuda Pancasila berinsial RC. Tersangka RC terbukti ikut mengeroyok AKBP Dermawan Karosekali. Atas perbuatannya, tersangka itu dijerat menggunakan pasal pemukulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Total, kini sudah ada 16 tersangka imbas aksi pengeroyokan kepada AKBP Darmawan Karosekali tersebut.

Baca Juga: Tak Bawa Surat Berkendara, 7 Kendaraan Milik Anggota Ormas PP Disita Usai Demo Ricuh

Sebelumnya, dalam demo itu, Polda Metro Jaya mengamankan 21 anggota PP, di mana 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Belasan orang tersebut jadi tersangka karena terbukti membawa senjata tajam.

"Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kemarin.

Para tersangka langsung ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.

"Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara itu, enam anggota PP lainnya saat ini masih diperiksa. Salah satunya diduga pelaku penganiayaan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI