Suara.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Willy Aditya, mengatakan bahwa pengambilan keputusan tingkat pertama secara musyawarah dalam rapat pleno sudah tidak memungkinkan. Kekinian pengesahan draf RUU TPKS diupayakan diambil melalui suara mayoriyas.
Sebelumnya, rapat pleno yang dijadwalkan pada 25 November 2021 batal digelar. Lobi-lobi pun masih dilakukan.
Diketahui dua fraksi, yakni Golkar dan PPP berkirim surat untuk meminta penundaan dengan alasan pendalaman.
"Kenapa belum pleno? Kalau musyawarah mufakat itu sudah hampir tidak bisa ditempuh. Jadi terpaksa caranya harus menempuh jalan suara mayoritas," kata Willy dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Willy berujar sejauh ini dukungan baru diberikan oleh empat fraksi di Panja. Selebihnya, lima fraksi lain belum memberikan dukungan.
"Baru tiga pengusul ditambah satu fraksi lagi, masih ada lima fraksi yang belum firm," kata Willy.
Panja sendiri tidak ingin memaksakan menggelar rapat pleno di tengah suara mayoritas yang masih belum menyatakan sikap mendukung tersebut. Dikhawatirkan, gelaran rapat pleno yang dipaksa bakal berujung terhadap gugurnya usulan RUU TPKS.
"Konsekuensinya apa? Kalau dia belum firm kalau dilakukan pleno bisa gagal. Tapi kalau gagal patah sudahlah undang-undang ini," kata Willy.
"Banyak contoh kasusnya. Jadi banyak rancangan undang-undang yang patah. Nah itu sudah tidak bisa lagi diusulkan," sambungnya.
Baca Juga: RUU TPKS Harus Segera Disahkan, DPR Diminta Pakai Hati Nurani Dengar Jeritan Para Korban
Ia berharap fraksi pendukung RUU TPKS bisa bertambah sehingga suara mayoritas bisa didapatkan untuk kemudian menggelar rapat pleno pada masa sidang DPR saat ini, sebelum memasuki masa reses.