“Air yang dikonsumsi warga berwarna keruh, sedikit berbau dan diduga menjadi penyebab beberapa warga mengalami gatal-gatal dan timbul penyakit kulit,” kata Suherman.
“Hasil uji laboratorium yang dilakukan warga secara mandiri bahkan menunjukkan hasil air yang tercemar dan berbahaya untuk digunakan. Pada Oktober 2021, WTP tersebut dinyatakan melanggar hukum oleh pemerintah dan ditutup. Sejak saat itu kebutuhan air bersih warga sama sekali tidak terpenuhi,” sambungnya.
Sebabnya, mau tidak mau warga harus mengeluarkan uang lebih untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
“Warga harus membeli secara mandiri dan membayar hingga 5 kali lipat lebih mahal dari sebelumnya karena pengelola tidak menjalankan komitmennya menyediakan air bersih pengganti,” ujar Suherman.
Warga berharap dengan unjuk rasa yang mereka lakukan dan aduan yang disampaikan lewat Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Anies Baswedan segera mengambil tindakan.