Suara.com - Tujuh unit kendaraan milik anggota Pemuda Pancasila disita polisi usai aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Kamis (25/11/2021) kemarin. Kendaraan tersebut disita lantaran tidak mempunyai surat kelengkapan.
"Ada tujuh kendaran pengunjuk rasa yang kami amankan. Tidak bawa surat-surat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
15 Orang Tersangka
Dalam demo yang berujung anarkis itu, Polda Metro Jaya mengamankan 21 anggota PP, di mana 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Belasan orang tersebut jadi tersangka karena terbukti membawa senjata tajam.

"Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kemarin.
Para tersangka langsung ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
"Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Sementara itu, enam anggota PP lainnya saat ini masih diperiksa. Salah satunya diduga pelaku penganiayaan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Baca Juga: Ormas Pemuda Pancasila Demo Rusuh hingga Keroyok Polisi, Komisi III: Penjarakan!
Peluru 2 Butir