Masyarakat Sipil Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Calon Ibu Kota Baru Terus Meningkat

Jum'at, 26 November 2021 | 13:36 WIB
Masyarakat Sipil Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Calon Ibu Kota Baru Terus Meningkat
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Entah dikawinkan, entah membayar denda adat, tapi hukum formal sangat minim," sambungnya.

Oleh sebab itu, Ditta mendesak Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang selama delapan tahun tak kunjung selesai.

"Jadi teman-teman di DPR dan Pemerintah cobalah berpikir, termasuk teman-teman yang masih ragu atau menolak RUU TPKS ini, cobalah berpikir seberapa lama anda berada di parlemen dan pemerintahan, kita tidak pernah tahu siapa yang akan menjadi korban selanjutnya, bisa jadi anak cucu cicit kita menjadi korban," tegasnya.

RUU TPKS

Diketahui, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual gagal menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan draf RUU TPKS tingkat pertama pada 25 November kematin karena suara fraksi-fraksi belum sama.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan kekinian ada dua fraksi yang bersurat ke Panja. Isi surat dari dua fraksi pada intinya meminta penundaan rapat untuk kembali melakukan pendalaman. Sementara beberapa fraksi lain juga turut mengirimkan masukan mereka.

"Ya kalau yang bersurat secara resmi ya Golkar dan PPP, bersurat secara resmi untuk meminta pendalaman penundaan. Ini yang kita benar-benar cermati," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Willy mengatakan secara materi muatan RUU TPKS sebenarnya sudah hampir selesai. Namun belakangan upaya-upaya itu ditolak kembali.

Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Lewat 4 Cara Ini!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI