Masyarakat Sipil Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Calon Ibu Kota Baru Terus Meningkat

Jum'at, 26 November 2021 | 13:36 WIB
Masyarakat Sipil Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Calon Ibu Kota Baru Terus Meningkat
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual miris melihat Kalimantan sebagai calon Ibu Kota Negara baru tetapi tidak aman bagi korban kekerasan seksual.

Anggota Jaringan asal Kalimantan, Ditta Wisnu, mengatakan angka kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual di Kalimantan secara umum terus meningkat.

"Kita tahu bahwa Kalimantan di 2022 sudah siap menjadi ibu kota negara baru, tetapi angka kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual juga semakin meningkat," kata Ditta dalam diskusi virtual, Jumat (26/11/2021).

Dia membeberkan, di Kalimantan Barat saja sudah terdapat 261 kasus, 137 kasusnya adalah kasus kekerasan seksual selama 2021; di Kalimantan Timur ada 363 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, 183 diantaranya kekerasan seksual.

Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Lewat 4 Cara Ini!

"Kalbar dan Kaltim termasuk angka kekerasan tertinggi, sedangkan di Kalsel ada 230 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, 73 di antaranya kekerasan seksual," tuturnya.

Sementara di Kalimantan Utara ada 148 kasus dengan kasus kekerasan seksual ada 62 kasus; serta di Kalimantan Tengah ada 115 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 47 kasus kekerasan seksual.

"Itu umumnya terjadi di kota-kota besar, seperti Ketapang, Samarinda, Banjarmasin, Tarakan, Kapuas, dan Palangkaraya," ungkap Ditta.

Selain itu, dia menyebut di Kalimantan masih kurang sumber daya manusia yang mau mendampingi korban dan berperspektif korban.

"Serta belum tersedianya sejumlah sumber daya yang mumpuni dan kompeten memiliki perspektif korban dan hak-hak perempuan dan anak serta hak asasi manusia itu masih sangat minim, termasuk juga keberadaan shelter rumah aman, lembaga layanan bahkan organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap perlindungan korban atau menjadi pendamping korban," ucapnya.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus kekerasan seksual seperti ini, lanjut Ditta, sering kali hanya diselesaikan secara hukum adat bukan hukum pidana.

Baca Juga: Penting! Menteri PPPA Tegaskan Kekerasan Seksual Adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia

"Karena permasalahan seperti ini dianggap menjadi permasalahan perdata, bukan pidana, maka hal terkait perdata disesuaikannya dengan adat, selain itu di Kalimantan ini masyarakat Dayak ini bersifatnya komunal, kekeluargaan dari satu kampung ke kampung," kata Ditta.

"Entah dikawinkan, entah membayar denda adat, tapi hukum formal sangat minim," sambungnya.

Oleh sebab itu, Ditta mendesak Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang selama delapan tahun tak kunjung selesai.

"Jadi teman-teman di DPR dan Pemerintah cobalah berpikir, termasuk teman-teman yang masih ragu atau menolak RUU TPKS ini, cobalah berpikir seberapa lama anda berada di parlemen dan pemerintahan, kita tidak pernah tahu siapa yang akan menjadi korban selanjutnya, bisa jadi anak cucu cicit kita menjadi korban," tegasnya.

RUU TPKS

Diketahui, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual gagal menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan draf RUU TPKS tingkat pertama pada 25 November kematin karena suara fraksi-fraksi belum sama.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan kekinian ada dua fraksi yang bersurat ke Panja. Isi surat dari dua fraksi pada intinya meminta penundaan rapat untuk kembali melakukan pendalaman. Sementara beberapa fraksi lain juga turut mengirimkan masukan mereka.

"Ya kalau yang bersurat secara resmi ya Golkar dan PPP, bersurat secara resmi untuk meminta pendalaman penundaan. Ini yang kita benar-benar cermati," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Willy mengatakan secara materi muatan RUU TPKS sebenarnya sudah hampir selesai. Namun belakangan upaya-upaya itu ditolak kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI