Suara.com - Pemegang bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap dua tahun 2021 sudah bisa dicairkan dalam waktu dekat. Pemprov DKI Jakarta menargetkan akan cair pada 29 November 2021.
Informasi itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui unggahan diakun @aniesbaswedan.
Untuk jenjang pendidikan SD/MI total dana yang dapat dicairkan Rp250.000 dan tambahan SPP bagi pelajar SD/MI swasta untuk lima bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
SMP/MTs, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), total dana yang dapat dicairkan Rp300 ribu.
Baca Juga: Soal Pencairan KJP Plus Oktober 2021, Ini Kata P4OP DKI Jakarta
Adapun tambahan SPP SMP/MTs swasta untuk lima bulan sebesar Rp170 ribu per bulan.
Untuk pelajar tingkat SMA/MA total dana yang dapat dicairkan Rp420 ribu dan SMK sebesar Rp450 ribu.
Tambahan SPP SMA/MA swasta untuk lima bulan sebesar Rp290 ribu per bulan dan tambahan SPP SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp240 ribu per bulan.
Sedangkan untuk mahasiswa, total bantuan sebesar Rp9 juta per semester. (Antara)
Baca Juga: Dinsos DKI Lakukan Pembaharuan DTKS Penerima KJP Plus Tahap II 2021, Ini Alasannya