Ormas Pemuda Pancasila Demo Rusuh hingga Keroyok Polisi, Komisi III: Penjarakan!

Jum'at, 26 November 2021 | 12:45 WIB
Ormas Pemuda Pancasila Demo Rusuh hingga Keroyok Polisi, Komisi III: Penjarakan!
Polda Metro Jaya saat merilis kasus penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) terkait kasus pengeroyokan polisi dan demo rusuh di depan gedung DPR. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menahan sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila buntut kerusuhan hingga pengereyokan perwira polisi dalam aksi di depan gedung DPR/MPR. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menduga para perusuh tersebut merupakan oknum. Karena itu Sahroni meminta aparat menindak tegas.

"Saya duga itu oknum berbaju PP bukan anggota PP asli alias palsu. Harus ditindak tegas, penjarakan," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Sahroni mengingatkan bahwa ormas harus taat terhadap aturan. Ia berujar tidak ada larangan melakukan unjuk rasa terhadap ormas-ormas selama aksi dilakukan tertib.

"Ormas-ormas silakan demo sesuai aturan dan jangan arogan semua maunya. Negara ini punya aturan yang gak sesuai aturan siap menerima sanksinya," kata Sahroni.

Baca Juga: Sekujur Tubuh Luka Akibat Diamuk Anggota Pemuda Pancasila, Kondisi Terkini AKBP Karosekali

Sebelumnya, Polda Metro resmi menahan 15 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) terkait insiden demonstrasi di depan gedung DPR RI yang berujung rusuh. Penahanan terhadap 15 anggota PP itu setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam.

"Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/11/2021).

Massa ormas PP saat menganiaya aparat kepolisian yang mengawal aksi mereka di DPR RI. (Tangkapan layar/ist)
Massa ormas Pemuda Pancasila saat menganiaya aparat kepolisian yang mengawal aksi mereka di DPR RI. (Tangkapan layar/ist)

Dalam perkara ini, para tersangka akan langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.

"Mereka semua kami proses hukum 15 tersangka. Ini nanti kami periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara enam anggota lain ormas tersebut yang ikut ditangkap masih diperiksa. Salah satu di antaranya diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.

Baca Juga: PAN Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK, Segera Perbaiki UU Cipta Kerja dengan DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI