Korea Utara Eksekusi Pelaku Penyeludupan Serial Netflix Squid Game

Jum'at, 26 November 2021 | 11:50 WIB
Korea Utara Eksekusi Pelaku Penyeludupan Serial Netflix Squid Game
Squid Game [Hop.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria yang mencoba menyelundupkan serial Netfilx Squid Games dijatuhi hukuman mati oleh pihak berwenang Korea Utara.

Bussines Insider mewartakan jika penyelundup yang menjual salinan serial populer Korea Selatan tersebut ke Korea Utara telah dijatuhi hukuman mati. Dia dilaporkan akan dieksekusi oleh regu tembak.

Menyadur World Of Buzz Jumat (26/11/2021), pria tersebut bukanlah satu-satunya yang dihukum akibat kasus penyeludupan serial produksi Netiflix yang sempat menghebohkan dunia.

Seorang siswa sekolah menengah yang membeli USB flash drive berisi serial tersebut juga menerima hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, pihak berwenang Korea Utara di Pyongyang juga telah menangkap 6 siswa sekolah menengah lainnya yang menonton serial tersebut. Semua siswa itu dijatuhi hukuman 5 tahun kerja paksa.

Menurut laporan NZ Herald, administrator sekolah menengah dan guru juga tidak luput dari hukuman akibat serial Squid Game tersebut.

Para guru dan petugas yang dianggap terlibat dalam penyeludupan dibebaskan dari tugas mereka. Bukan hanya itu, mereka semua diperintahkan bekerja di tambang terpencil.

Pihak berwenang Korea Utara menindak keras pada orang-orang yang tidak hanya menonton Squid Game, tetapi juga distributor serial tersebut.

Menurut Radio Free Asia (RFA), serial tersebut mulai menyebar ketika seorang siswa membeli dari seorang pria dan menonton serial itu dengan salah satu temannya.

Baca Juga: Kedapatan Nonton Serial Squid Game, Pelajar Dikabarkan Dihukum Seumur Hidup

"Ini semua dimulai minggu lalu ketika seorang siswa sekolah menengah secara diam-diam membeli USB flash drive yang berisi drama Korea Selatan Squid Game dan menontonnya dengan salah satu sahabatnya di kelas," kata seorang sumber dalam penegakan hukum di provinsi Hamgyong Utara kepada RFA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI