Sekujur Tubuh Luka Akibat Diamuk Anggota Pemuda Pancasila, Kondisi Terkini AKBP Karosekali

Jum'at, 26 November 2021 | 11:37 WIB
Sekujur Tubuh Luka Akibat Diamuk Anggota Pemuda Pancasila, Kondisi Terkini AKBP Karosekali
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjenguk Kabag Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali yang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, akibat dikeroyok oknum ormas PP (Pemuda Pancasila) dalam demo anarkis, Kamis (25/11/2021). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali jadi korban pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang dari ormas Pemuda Pancasila pada saat mengawal demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021) kemarin. Akibat insiden itu, Karosekali mengalami luka memar di sekujur tubuh.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, Karosekali mengalami luka memar di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul dari anggota Pemuda Pancasila. Selain itu, ditemukan pula luka pada bagian punggung.

"Luka Hematoma (memar) akibat pukulan benda tumpul pada kepala, serta luka-luka pada punggung," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Massa ormas PP saat menganiaya aparat kepolisian yang mengawal aksi mereka di DPR RI. (Tangkapan layar/ist)
Massa ormas PP saat menganiaya aparat kepolisian yang mengawal aksi mereka di DPR RI. (Tangkapan layar/ist)

Sambodo melanjutkan, Karosekali juga mengalami nyeri pada bagian pinggang akibat ditendang oleh anggota Pemuda Pancasila. Kekinian, kondisi Karosekali telah membaik dan masih berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Saat ini kondisi stabil sedang dalam perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati," sambungnya.

15 Orang Tersangka

Dalam demo berujung ricuh itu, Polda Metro Jaya menangkap 21 anggota ormas Pemuda Pancasila. 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam.

"Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Kamis kemarin.

Para tersangka langsung ditahan dan dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.

Baca Juga: Kronologi AKBP Dermawan Dikeroyok Massa PP Dalam Demo Anarkis di Gedung DPR

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

"Ini nanti kami periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI